Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Perbedaan BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat
Dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, terdapat tiga komponen utama yaitu BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat. Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung keberangkatan jemaah.
Definisi Komponen Biaya
- BPIH – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
- Bipih – Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu jumlah uang yang dibayar warga negara yang menunaikan haji.
- Nilai Manfaat – Dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi.
BPIH 2026 M / 1447 H
Total BPIH: Rp 87.409.366
Komposisi BPIH terdiri dari:
- Nilai Manfaat: Rp 33.215.559 (38%)
- Bipih: Rp 54.193.806 (62%)
Bipih 2026
Rp 54.193.806 dibayar oleh jemaah dan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Makkah, sebagian akomodasi Madinah, serta living cost.
- Setoran Awal Jemaah Rp 25 Juta
- Nilai Manfaat Virtual Account Jemaah
- Pelunasan oleh Jemaah
Perjalanan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Grafik menunjukkan perkembangan BPIH, Bipih, dan nilai manfaat sejak 2022 hingga 2026, termasuk proporsinya terhadap biaya keseluruhan. Kenaikan atau penurunan tiap tahun dipengaruhi oleh kebijakan operasional, kondisi global, dan hasil pengelolaan keuangan haji.
Sumber: Raker Panja DPR RI dan Pemerintah dalam Pengesahan dan Penetapan BPIH Tahun 1447 H/2025 M.
