Tentang PPID BPKH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaan BPKH kepada masyarakat.

Visi PPID

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel dan Terpercaya.

Misi PPID

Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan serta modern. Penguatan koordinasi membangun kepercayaan atas asas keterbukaan informasi. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti laporan keuangan, laporan kinerja, dan informasi kegiatan.

Lihat Informasi

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus diumumkan segera.

Lihat Informasi

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar informasi publik, hasil keputusan, dan kebijakan BPKH.

Lihat Informasi

Hubungi PPID

Tim PPID BPKH Siap Melayani Anda

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait permohonan informasi publik, silakan hubungi kami

Email
info@bpkh.go.id
Telepon
(021) 83793001
Jam Layanan
Senin - Jumat, 09:00 - 17:00 WIB

Alamat:

Muamalat Tower Lantai 6
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Indonesia

Pertanyaan Umum Seputar PPID

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi?

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Untuk informasi yang memerlukan penelitian lebih lanjut, waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.

Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan informasi?

Pengajuan permohonan informasi tidak dikenakan biaya. Namun, untuk penggandaan dokumen atau pengiriman informasi, pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak?

Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPKH dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan penolakan. Jika keberatan juga ditolak, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

Informasi apa saja yang dikecualikan dari akses publik?

Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Bagaimana cara melacak status permohonan informasi?

Setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima nomor registrasi. Status permohonan dapat dilacak melalui email info@bpkh.go.id dengan menyertakan nomor registrasi atau menghubungi call center PPID di (021) 83793001.