Layanan
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji dan masyarakat Indonesia
Layanan Kami
Pilih layanan yang Anda butuhkan.
Layanan Pengaduan
Menyampaikan keluhan, saran, atau pertanyaan terkait pengelolaan keuangan haji dan pelayanan BPKH
Ajukan PengaduanInformasi Haji
Dapatkan informasi lengkap mengenai pendaftaran, biaya, dan prosedur penyelenggaraan ibadah haji
Lihat InformasiInformasi Pengadaan
Rencana dan pengumuman pengadaan barang/jasa di lingkungan BPKH yang dibuka untuk publik.
Lihat PengadaanWhistle Blowing System
Laporkan dugaan korupsi, kecurangan, atau pelanggaran di lingkungan BPKH secara rahasia.
Laporkan PelanggaranPertanyaan Umum (FAQ)
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar BPKH dan keuangan haji.
Lihat FAQInformasi Penting
Jam Layanan
Layanan pengaduan dan informasi BPKH tersedia pada:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Komitmen Kami
BPKH berkomitmen untuk:
- Transparansi pengelolaan dana
- Akuntabilitas keuangan haji
- Pelayanan prima jamaah
- Tata kelola yang baik
Pencapaian
Prestasi BPKH dalam pengelolaan dana haji:
- 8x Opini WTP dari BPK (2018-2025)
- Pengelolaan aset triliunan rupiah
- Investasi berbasis syariah
- Program kemaslahatan berkelanjutan
Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan BPKH adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, atau pertanyaan terkait pengelolaan keuangan haji dan pelayanan yang diberikan oleh BPKH.
Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap pengaduan dengan cepat, profesional, dan transparan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jenis Pengaduan
- Keluhan layanan haji
- Pertanyaan keuangan haji
- Saran perbaikan layanan
- Informasi investasi dana haji
- Pelaporan dugaan penyimpangan
Prosedur Pengaduan
- 1Isi formulir pengaduan dengan lengkap
- 2Pengaduan akan diverifikasi dalam 1x24 jam
- 3Konfirmasi hasil akan dikirim via email/telepon
Form Pengaduan
Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kategori Pengaduan WBS
- Korupsi
- Kecurangan
- Ketidakjujuran
- Pencurian
- Kekerasan
- Pelanggaran Kode Etik
- Perbuatan lain yang melanggar hukum
Jaminan Kerahasiaan: Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporkan Dugaan Pelanggaran
Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, korupsi, atau tindakan melawan hukum lainnya di lingkungan BPKH, silakan laporkan melalui sistem WBS kami.
Informasi Penting
- Pengaduan bersifat rahasia dan aman
- Identitas pelapor dilindungi
- Dilengkapi dengan bukti pendukung
- Ditindaklanjuti sesuai prosedur
Anda akan diarahkan ke halaman WBS yang terpisah dan aman
Saluran Kontak Kami
Live Chat
Gunakan fitur live chat di website kami untuk mendapatkan bantuan cepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel untuk kemaslahatan umat.
Anda dapat mengajukan pengaduan melalui formulir di halaman layanan pengaduan kami atau menghubungi call center resmi BPKH.
Anda dapat menyampaikan keluhan layanan haji, pertanyaan keuangan haji, saran perbaikan layanan, informasi investasi dana haji, dan pelaporan dugaan penyimpangan.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja setelah verifikasi awal dalam 1x24 jam.
Informasi investasi dana haji dapat diakses melalui laporan keuangan dan publikasi yang tersedia di website resmi BPKH.
