Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Informasi Penting

Jam Layanan

Layanan pengaduan dan informasi BPKH tersedia pada:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 16.30 WIB

Komitmen Kami

BPKH berkomitmen untuk:

  • Transparansi pengelolaan dana
  • Akuntabilitas keuangan haji
  • Pelayanan prima jamaah
  • Tata kelola yang baik

Pencapaian

Prestasi BPKH dalam pengelolaan dana haji:

  • 8x Opini WTP dari BPK (2018-2025)
  • Pengelolaan aset triliunan rupiah
  • Investasi berbasis syariah
  • Program kemaslahatan berkelanjutan

Layanan Pengaduan

Layanan pengaduan BPKH adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, atau pertanyaan terkait pengelolaan keuangan haji dan pelayanan yang diberikan oleh BPKH.

Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap pengaduan dengan cepat, profesional, dan transparan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jenis Pengaduan

  • Keluhan layanan haji
  • Pertanyaan keuangan haji
  • Saran perbaikan layanan
  • Informasi investasi dana haji
  • Pelaporan dugaan penyimpangan

Prosedur Pengaduan

  1. 1Isi formulir pengaduan dengan lengkap
  2. 2Pengaduan akan diverifikasi dalam 1x24 jam
  3. 3Konfirmasi hasil akan dikirim via email/telepon

Form Pengaduan

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kategori Pengaduan WBS

  • Korupsi
  • Kecurangan
  • Ketidakjujuran
  • Pencurian
  • Kekerasan
  • Pelanggaran Kode Etik
  • Perbuatan lain yang melanggar hukum

Jaminan Kerahasiaan: Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporkan Dugaan Pelanggaran

Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, korupsi, atau tindakan melawan hukum lainnya di lingkungan BPKH, silakan laporkan melalui sistem WBS kami.

Informasi Penting

  • Pengaduan bersifat rahasia dan aman
  • Identitas pelapor dilindungi
  • Dilengkapi dengan bukti pendukung
  • Ditindaklanjuti sesuai prosedur
Akses Pengaduan WBS

Anda akan diarahkan ke halaman WBS yang terpisah dan aman

Saluran Kontak Kami

Telepon

Hubungi kami di nomor berikut untuk informasi dan bantuan langsung.

(021) 83793001

Email

Kirimkan pertanyaan atau pengaduan Anda melalui email resmi kami.

humas@bpkh.go.id

Live Chat

Gunakan fitur live chat di website kami untuk mendapatkan bantuan cepat.

Kunjungi Kantor Kami

Alamat kantor pusat BPKH di Jakarta untuk layanan tatap muka.

Lihat Peta

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel untuk kemaslahatan umat.

Anda dapat mengajukan pengaduan melalui formulir di halaman layanan pengaduan kami atau menghubungi call center resmi BPKH.

Anda dapat menyampaikan keluhan layanan haji, pertanyaan keuangan haji, saran perbaikan layanan, informasi investasi dana haji, dan pelaporan dugaan penyimpangan.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja setelah verifikasi awal dalam 1x24 jam.

Informasi investasi dana haji dapat diakses melalui laporan keuangan dan publikasi yang tersedia di website resmi BPKH.